KUASA PEMBENTUKAN
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
DESA CAMPAKA MULYA – KEC. CIMAUNG
– KABUPATEN BANDUNG
PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
1. Nama : Alan Darusman
Pekerjaan :
Pengusaha Konveksi
2. Nama : Andi Rukmana
Pekerjaan :
Pengusaha Konveksi
3. Nama : Iwan
Mugni Supriatna
Pekerjaan :
Pengusaha Konveksi
4. Nama : Elis Nuraeni
Pekerjaan :
Pengusaha Konveksi
5. Nama : Yuni
Nurmalasari,A.Md
Pekerjaan :
Pengusaha Konveksi
1. Ketua : Alan Darusman
2. Sekretaris 1 : Andi Rukmana
3.
Sekretaris 2 : Iwan Mugni Supriatna
4. Bendahara 1 : Elis Nuraeni
5.
Bendahara 2 : Yuni
Nurmalasari, A.Md
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGRAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA
SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi SIMPAY WARGI dan selanjutnya dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebut KSU Simpay Wargi.
2. Koperasi ini berkedudukan di:
1. Desa : Campaka Mulya
2. Kecamatan : Cimaung
3. Kabupaten : Bandung
4. Provinsi : Jawa
Barat.
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan
dan keputusan Rapat Anggota.
4. Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1)
Koperasi ini didirikan
berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
2)
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
3. Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat
mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu.
4. Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis,
artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan
yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
5. Melaksanakan pendidikan kemandirian koperasi;
6. Kerjasama antar koperasi;
7. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata
berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta
yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
8. Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa
melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal
yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi
anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
9. Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu
bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi
anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk
mencapai tujuan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1) Koperasi SIMPAY WARGI
ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya.
2) Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian
nasional.
3) Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang Konveksi,
Perdagangan dan Jasa dan atau menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota Koperasi SIMPAY WARGI berkedudukan sebagai pemilik
koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2) Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi SIMPAY
WARGI adalah :
1. Karyawan dan Pengusaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang
berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana.
2. Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c) Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara
anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,
dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2) Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi
dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk
mewakilinya.
3) Rapat anggota terdiri dari :
1. Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku
untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan
koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun
buku.
2. Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi,
dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
3. Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
4. Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan
diluar kekuasaannya.
4) Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak
pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki
lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah anggota.
Pasal 6
1) Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh
puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari
separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2) Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat
anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
3) Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan
yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh
atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
1) Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting ) Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
3) Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan
atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1) Pengurus Koperasi SIMPAY
WARGI dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
1. Pelaku Usaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang berhubungan
dengan Produk Busana
2. Pengusaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang berhubungan dengan
pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana.
3. Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3) Dapat dipercaya oleh semua anggota, Kepedulian yang tinggi terhadap
pengelolaan koperasi, memiliki kecakapan berorganisasi, bertanggung jawab mengembangkan usaha
koperasi dan memelihara kebersamaan antara pengurus dan anggota berdasar pada
asas kekeluargaan.
4) Pengurus
koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
5) Anggota pengurus
koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1) Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2) Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Dapat dipercaya oleh semua anggota
2. Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
3. Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3) Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa
jabatan 3 ( tiga ) tahun.
BAB XIII
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1) Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan di wilayah hukum
berdirinya kperasi.
2) Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dapat dilakukan pada waktu Jam
kerja yang telah ditentukan.
BAB IX
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1) Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu
dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2) Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda
Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3) Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda
Anggota tersebut kepada Pengelola Unit dan atau petugas yang ditunjuk oleh
pengurus koperasi.
4) Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor
kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan
uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
Kegiatan operasional koperasi bertempat di kantor Koperasi SIMPAY
WARGI.
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan bersih Koperasi SIMPAY WARGI yang berupa pendapatan hasil usaha, sebelum dibagikan kepada para
anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
1) Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
2) Biaya operasional kesekretariatan.
3) Imbalan jasa kepada pengurus dan pengawas
4) Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.
BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1) Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan hasil usaha sampai
dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
2) Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
2) Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
1. 20 % Untuk Cadangan
2. 20
% Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya
dalam
Usaha Koperasi untuk memperoleh
sisa pendapatan
Koperasi
3. 20
% Untuk Anggota menurut perbandingan
simpanannya
dengan
ketentuan tidak melebihi suku bunga yang
berlaku
pada bank-bank pemerintah.
4. 15 % Untuk Dana Pengurus dan Pengawas
5. 10
% Untuk Dana Kesejahtraan Pagawai
6. 10
% Untuk Kesejahtan Koperasi
7. 2,5
% Untuk
Dana Pembangunan Daerah Kerja
8. 2,5
% Untuk
Dana Sosial
BAB XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
1) Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung
dengan petugas yang telah ditunjuk oleh pengurus koperasi.
2) Petugas yang telah ditunjuk oleh pengurus koperasi harus mendapat
persetujuan transaksinya kepada Ketua dan Bendahara koperasi untuk
menyelesaikan transaksinya.
3) Permohonan transaksi kepada koperasi harus diajukan dengan
Formulir
yang telah ditetapkan dan
ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh
Ketua dan Bendahara koperasi serta pengurus yang
telah ditunjuk.
BAB XV
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1) Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember.
2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat
laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3) Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib
diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.
BAB XVII
MODAL USAHA
Pasal 19
1) Modal Koperasi SIMPAY WARGI pada saat pendirian, berasal
dari simpanan pokok para anggota.
2) Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan
hibah.
3) Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak
ketiga.
BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1) Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa
simpanan pokok sebesar Rp. 15,000.00 (seratus ribu rupiah).
2) Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
3) Aturan mengenai jenis kerjasama dan transaksi anggota akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam
tahun buku yang berjalan.
2) Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga
digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, pengawas, biaya
pelaksanaan rapat anggota.
BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1) Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung
kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku
sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan,
apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan
efisiensi usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat
anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 22
1) Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat
anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
2) Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang kurang
75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota.
BAB XXIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 23
1) Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan
dikenakan sanksi berupa :
1. Surat Peringatan hingga 3 kali
2. Dikeluarkan dari anggota koperasi
3. Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan
dari anggota koperasi.
4. Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
2) Bagi peminjam
yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui
batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada
peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi.
Koperasi SIMPAY WARGI akan dimulai kegiatannya pada hari
Senin
tanggal 1 Mei 2015 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama,
alamat,
dan jabatannya disebut di bawah ini.
KUASA PENDIRI
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY
WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)
1. Alan
Darusman :
2. Andi
Rukmana :
3. Iwan Mugni Supriatna :
4. Elis Nuraeni :
5. Yuni Nurmalasari :
Tulisan terkait: Berita Acara Pembentukan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar