Selasa, 12 Mei 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA KSU SIMPAY WARGI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)    Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha SIMPAY WARGI  dengan nama singkatan KSU SIMPAY WARGI.

2)    Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat  Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
3)    Yang dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau Perwakilan yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kota Bandung.
4)    Kantor Cabang/ Perwakilan mengkoordinir Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah tertentu.
5)    Kantor Unit unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk.
6)    Sub Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota.
7)    Struktur/ Bagan Organisasi KSU SIMPAY WARGI sebagaimana terlampir pada Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
TUJUAN, BIDANG USAHA,  SASARAN DAN MANFAAT
Pasal 2
        KSU SIMPAY WARGI didirikan dengan tujuan :
1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2)  Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi anggota KSU SIMPAY WARGI pada khususnya dan pada umumnya.
3)  Sebagai gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tataran perekonomian nasional.
4)     Sebagai alternatif pilihan model pengelolaan usaha koperasi.

Pasal 3
Bidang usaha yang dilakukan oleh KSU SIMPAY WARGI  memakai sistem jasa dan bagi hasil . Adapun jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar terdiri dari:
1)     Usaha usaha produksi, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan produk busana;
2)     Usaha usaha jasa produk yang berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas, aksesoris produk konveksi/garmen dan kerajinan;
3)     Produksi, Perdagangan, Pengadaan Bahan dan Mesin serta Jasa yang berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana;
4)     Jasa produksi produk konveksi/Garmen dan atau barang kerajinan;
5)     Unit Kursus Keterampilan dan Usaha Produksi, Usaha Jasa, dan keterampilan produksi barang konveksi/garmen, kerajinan dan lainnya.
6)     Unit Jasa Keuangan
7)     Jasa lainnya.

Pasal 4
 Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan usaha, KSU SIMPAY WARGI menargetkan sasaran antara lain:
         
1)     Usaha anggota KSU SIMPAY WARGI .
2)  KSU SIMPAY WARGI   dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
3)  Pengembangan Unit Usaha Produktif dan Cabang-cabang usaha di Kabupaten Bandung dan sekitarnya;
4)     Membuka kantor perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan luar negeri.

Pasal 5
Manfaat serta keuntungan bagi anggota antara lain    :
1)    Mendapatkan manfaat  keuntungan material dari Sisa Hasil Usaha;
2)    Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha;
3)    Mendapat peluang modal dan ketersediaan bahan baku, alat dan mesin produksi melalui skema kredit program pemerintah, unit usaha jasa keuangan koperasi, pemasok, supplier; dan produsen bahan, alat dan mesin;
4)    Mendapat bimbingan dan fasilitas kerjasama pemasaran produk;
5)    Meningkatkan ukhuwah sesama anggota.

BAB III
PENGHIMPUNAN  DAN PENYALURAN DANA
Pasal 6
Penghimpunan Dana

1)     Simpanan Anggota
a.         Donasi / Hibah
b.         Simpanan Pokok
c.         Simpanan Wajib
d.         Simpanan Sukarela

2)     Saham Anggota

 BAB IV
TABUNGAN KSU SIMPAY WARGI
Pasal 8
Tabungan
          
a.       Dana ini dapat digunakan / dikelola oleh koperasi untuk usaha.
b.       Penitip modal dapat menerima bagi hasil / keuntungan.
c.       Dapat dimbil setelah minimal 3 bulan.
d.       Bentuknya  tabungan biasa (suka rela ).

BAB V
PRINSIP

Kesukarelaan , Gotong Royong, Penbagian SHU, Kemandirian, Pendidikan koperasi dan Kerjasama antar Koperasi
Pasal 9
(1)  Sifat kesukarelaan dan keanggotaan KSU SIMPAY WARGI mengandung makna bahwa menjadi anggota KSU SIMPAY WARGI  tidak boleh di paksa oleh siapapun juga. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa anggota dapat mengundurkan diri dari keanggotaan KSU SIMPAY WARGI atas permintaannya sendiri sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam Anggara Dasar, sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi bentuk apapun.
(2)  Gotong Royong sikap dan perilaku : musyawarah, saling percaya, disiplin, terbuka satu dengan lainnya dan kebersamaan serta tanggung jawab sehingga mengendalikan risiko usaha, khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, yang timbul dari sikap dan perilaku anggota yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan kewajiban dan tugasnya;
(3) Pembagian SHU kepada anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota pada KSU SIMPAY WARGI, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha pengurus dan anggota, ketentuan demikian merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan;
(4)  Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi kepercayaan kepada pertimbangan keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga terkandung pengertian kebebasan, bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola sendiri.
(5)  Pendidikan Perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi, adalah prinsip yang penting untuk menambah dan memperluas wawasan anggota, meningkatkan kemampuan serta memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan KSU SIMPAY WARGI dan kerjasama antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional
                                                 
Pasal 10
Tata Nilai Dasar
1.          Kebersamaan
2.          Keterbukaan
3.          Saling percaya
4.          Musyawarah
5.          Disiplin
6.          Tanggung jawab
7.          Jujur

BAB VI
PERAN DAN USAHA
Pasal 11

KSU SIMPAY WARGI Merupakan bagian dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi dengan melakukan kegiatan:
1)     Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;      
2)     Meningkatkan kesadaran manfaat berkoperasi di kalangan anggota KSU SIMPAY WARGI dan masyarakat;
3)     Melakukan pendidikan koperasi di kalangan anggota KSU SIMPAY WARGI dan masyarakat;
4)     Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat lokal, regional , nasional maupun internasional.
5)     Terhadap anggota dan masyarakat KSU SIMPAY WARGI berperan sebagai badan yang mempersatukan, menggerakan, membina, dan mengembangkan potensi.
6)     KSU SIMPAY WARGI merupakan bagian dari Kamar dagang dan Industri (KADIN) indonesia berperan secara aktif dalam melaksanakan kegiatan koperasi
7)     KSU SIMPAY WARGI berusaha di bidang jasa meliputi antara lain;
a.    Produksi Baju, Tas, Sepatu dan Aksesoris;
b.    Bidang Usaha Perdagangan Produk Konveksi/Garmen;
c.    Keuangan,/permodalan, jasa ekspedisi/kargo dan pengadaan bahan baku, alat dan mesin;
d.    Percetakan packaging, handtag dan label;     
e.    Informasi dan telekomunikasi (infokom);
f.     Biro konsultan;
g.    Pembuatan program komputer, Sistem Akuntansi Usaha, Website, Online Store, Marketplace, design dan fotografy;
h.    Instalasi Jaringan internet;
i.      Penyedia Tenaga Kerja;
j.      Jasa lainnya terutama yang dibutuhkan anggota dan masyarakat pada umumnya.

8)    KSU SIMPAY WARGI Berusaha dibidang jasa dan pengurusan ekspedisi angkutan meliputi angkutan darat, air dan udara dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota;
9)    KSU SIMPAY WARGI Berusaha dibidang jasa dan pengurusan ekspedisi ekspor import produk konveksi/garmen;
10) Dan Indutri lainnya yang dibutuhkan anggota dan masyarakat pada umumnya;
11) Untuk mendukung pelaksanaan ayat (7) sampai dengan (10) diatas , pengurus melalui Rapat Koordinasi diberikan wewenang untuk membentuk lembaga usaha yang berbadan hukum seperti : Perseroan Terbatas (PT), perusahaan Komoditer (CV) dan lain-lain.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12

Syarat- syarat menjadi Anggota KSU SIMPAY WARGI
1.   Mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.
2.   Berkelakuan baik, jujur dan amanah.
3.   Mengisi Pormulir pendaftaran.
4.   Menyerahkan foto kopi KTP dan pas poto ukuran 3x4 (2 lembar).
5.   Bersedia berkorban dan bekerja sama  antar sesama anggota KSU SIMPAY WARGI
Pasal 13
Hak Anggota :

Memperoleh pelayanan dari KSU SIMPAY WARGI
1.     Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
2.     Memiliki hak suara yang sama
3.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus
4.     Mengajukan pendapat dan saran  untuk kebaikan dan kemajuan KSU SIMPAY WARGI.
5.     Memperoleh bagi hasil Sisa Hasil Usaha

 Pasal 14
Kewajiban Anggota KSU SIMPAY WARGI

1.     Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Bersama.
2.     Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 15.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,00/bulan serta simpanan suka rela.
3.     Ikut serta  secara aktif mengikuti kegiatan berupa pertemuan setiap pekan / bulan tergantung kesepakatan Anggota.
4.     Memelihara kebersaman dan menjaga nama baik KSU SIMPAY WARGI.

Pasal 15
Syarat Pengambilan simpanan Sukarela

1.    Anggota tersebut tidak mempunyai tunggakan baik hutang dagang maupun pinjaman saat mengajukan pengambilan simpanan sukarela.
2.    Saldo minimal   Rp 50.000,00.

Pasal 16
Syarat Anggota yang akan Mengundurkan Diri:
       
1.     Mengisi Formulir pengunduran diri
2.     Menyelesaikan semua admistrasi termasuk tunggakan / pinjaman.

Pasal 17
Pembagian Sisa Hasil Usaha

1.     Sisa Hasil Usaha dihitung berdasarkan simpanan pokok, simpanan wajib dan banyaknya belanja.
2.     Pembagian Sisa Hasil Usaha dibagikan berdasarkan AD/ART yang sudah ditetapkan.
Pasal 18
1.     Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2.     Anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
3.     Anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan Surat Keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.

Pasal 19
1.     Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
1)     Meninggal dunia
2)     Berhenti atas kehendak sendiri
3)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan ketentuan yang diatur AD/ART KSU SIMPAY WARGI

BAB  VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal  20

1)     Pengurus KSU SIMPAY WARGI  wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab V Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 AD KSU SIMPAY WARGI.
2)     Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
Pasal  21

Dalam Rapat Anggota Tahunan, wajib melaksanakan agenda rapat sebagai berikut:
1.         Rapat anggota sekaligus membahas:
a.            Laporan pertanggung jawaban pengurus
b.            Rencana kerja tahun berikutnya
c.            Pemilihan pengurus dan pengawas  bila diperlukan
d.            Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
e.            Usulan-usulan lain
2.         Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
a.            Mensyahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
b.            Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
c.             Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
d.            Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.

BAB  VII
PENGURUS
Pasal 22

1.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.     Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3.     Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
a.         Sudah terdaftar sebagai anggota penuh.
b.         Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.         Jujur, loyal, dan memegang amanah.
d.         Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian.
e.         Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan KSU SIMPAY WARGI. 
f.          Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan.
g.         Mampu berkomunikasi dengan baik.
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal  23
1.     Jika permintaan pergantian pengurus terjadi maka :
2.     Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
3.     Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus;
4.     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota;
5.     Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon;
6.     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
7.     Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia;
8.     Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang     

BAB  VIII
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal  24
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

KETU                              KETUA:   

1.         Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota  dan rapat pengurus
2.         Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan  penyelenggaraan keuangan KSU SIMPAY WARGI
3.         Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KSU SIMPAY WARGI
4.         Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
5.         Mengangkat dan memberhentikan pengelola
6.         Mewakili KSU SIMPAY WARGI  terhadap pihak ketiga
7.         Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan. Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART KSU SIMPAY WARGI

.SEKRETARIS     I:                  : 

1.    Membuat serta memelihara berita acara   yang   asli  dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
2.    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
3.    Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
4.    Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
5.    Mengatur surat menyurat yang ada di KSU SIMPAY WARGI
6.    Mengasirpkan dokumen-dokumen penting KSU SIMPAY WARGI
7.    Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK KSU SIMPAY WARGI
8.    Mempersiapkan rapat-rapar di KSU SIMPAY WARGI
9.    Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di KSU SIMPAY WARGI.                                   
10. Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
11. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun.
12. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan.
13. Sebagai Marketing Koperasi.
14. Sebagai penyampai urusan surat menyurat dan dokumentasi public.

SEKRETARIS   II:
1.    Membuat serta memelihara berita acara   yang   asli  dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
2.    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
3.    Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART
4.    Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
5.    Mengatur surat menyurat yang ada di KSU SIMPAY WARGI
6.    Mengasirpkan dokumen-dokumen penting KSU SIMPAY WARGI
7.    Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK KSU SIMPAY WARGI
8.    Mempersiapkan rapat-rapar di KSU SIMPAY WARGI
9.    Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di KSU SIMPAY WARGI.
10. Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
11. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun.
12. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
13. Sebagai Marketing Koperasi
14. Sebagai penyampai Urusan surat menyurat dan dokumentasi publik

BENDAHARA      I:

1.      Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
2.      Memelihara semua harta kekayaan koperasi
3.      Membukukan transaksi
4.      Pengisian saldo
5.      Membuat laporan keuangan tahunan
6.      Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
7.      Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
8.      Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
9.      Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
10.   Bertanggung jawab atas dana kas kecil
11.   Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
12.   Bertanggung jawab membuat laporan mingguan dan bulanan

BENDAHARA      II :

1.      Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
2.      Memelihara semua harta kekayaan koperasi
3.      Membukukan transaksi
4.      Pengisian saldo
5.      Membuat laporan keuangan tahunan
6.      Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
7.      Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
8.      Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
9.      Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
10.   Bertanggung jawab atas dana kas kecil
11.   Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
12.   Bertanggung jawab membuat laporan mingguan dan bulanan

SEKSI-SEKSI:           
Membantu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam menjalankan program kerja sesuai dengan seksi bidang, fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan.
Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD / ART.



BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal  25

Pengurus juga berhak dan kewajiban untuk:
1)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak  terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Buku daftar simpanan anggota
2.      Data pengurus, pengawas, pengelola
3.      Pembukuan dan administrasi lainnya
4.      Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
2)    Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan, ketentuan pelaksanaan lainnya;
3)    Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KSU SIMPAY WARGI;
4)    Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan KSU SIMPAY WARGI, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan;
5)    Mengesahkan laporan keuangan KSU SIMPAY WARGI dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KSU SIMPAY WARGI yang terakhir dari Pengelola.
6)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya.
7)    Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum KSU SIMPAY WARGI, bertindak atas nama KSU SIMPAY WARGI dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KSU SIMPAY WARGI atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
1.    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota;
2.    Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu;
3.    Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus;
4.    Kebijakan mengenai prosedur dan pembiayaan;
5.    Kebijakan mengenai anggaran belanja KSU SIMPAY WARGI termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola;
6.    Kebijakan tentang program usaha, pendidikan dan hubungan masyarakat KSU SIMPAY WARGI;
7.    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota

BAB  X
PENGAWAS
Pasal 26

1)    Pemilihan pengawas KSU SIMPAY WARGI dilaksanakan dalam rapat Pengurus.
2)    Yang dapat dipilih menjadi pengawas  adalah:
1.    Mempunyai hak memilih dan dipilih;
2.    Jujur dan dapat dipercaya;
3.    Dalam melakukan tugasnya, pengawas berwenang untuk:
a.    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus;
b.    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari;
c.    Mengoreksi dan mendapat laporan tentang program, usaha dan pembukuan KSU SIMPAY WARGI secara berkala atau paling lambat setiap 4 bulan sekali;
d.    Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar Melanggar ketentuan pelaksanaan tugas;
e.    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola;

BAB  XI
PENGELOLA
Pasal  27

1.    Pengangkatan pengelola dapat dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak baik, jujur, dan amanah;
2.    Pengelola usaha adalah pelaksana harian KSU SIMPAY WARGI  yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset KSU SIMPAY WARGI pada kegiatan usaha yang didirikan oleh koperasi. 
3.    Pengelola terdiri dari :  Direktur, Manager-manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan;
4.    Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan;
5.    Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus;
6.    Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha KSU SIMPAY WARGI;
7.    Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus;
8.    Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha;
9.    Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip KSU SIMPAY WARGI tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengelola, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu;
10. Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus dalam Surat Peraturan Pengurus.

BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 28

Sebagai penjelasan dari BAB XVII tantang MODAL USAHA Anggaran Dasar KSU SIMPAY WARGI:

1.        Dana  sendiri:
a.      Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 100.000 atau kebulatannya dengan jumlah maksimal Rp 10.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota penuh KSU SIMPAY WARGI. Berlaku efektif pada saat pembayaran simpanan pokok khusus.
b.      Simpanan pokok sebesar Rp 15.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota KSU SIMPAY WARGI.
c.      Simpanan wajib sebesar Rp 10.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KSU SIMPAY WARGI.
d.      Hibah adalah pemberian seseorang atau lembaga pada KSU SIMPAY WARGI tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal.
e.      Zakat perorangan anggota atas hasil usaha KSU SIMPAY WARGI akan diberikan pada yang berhak menerimanya.
f.       Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada KSU SIMPAY WARGI untuk dipakai sesuai keperluan

2.         Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal KSU SIMPAY WARGI 
3.         Dana pinjaman:
a.         Simpanan  sukarela anggota pada KSU SIMPAY WARGI dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya  ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
Simpanan Sukarela terdiri dari:
                             i.          Simpanan Sukarela Biasa
                            ii.          Simpanan Sukarela Pendidikan
                          iii.          Simpanan Sukarela Haji
                          iv.          Simpanan Sukarela Umrah
                            v.          Simpanan Sukarela Qurban
                          vi.          Simpanan Sukarela Idul Fitri
                         vii.          Simpanan Sukarela Walimah
                        viii.          Simpanan Sukarela Aqikah
                          ix.          Simpanan Sukarela  Wisata
                            x.          Simpanan Sukarela Perumahan

b.    Investasi adalah simpanan Sukarela berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh KSU SIMPAY WARGI.
c.    Investasi khusus adalah simpanan Sukarela khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
d.    Simpanan berupa titipan dana nasabah pada KSU SIMPAY WARGI tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh KSU SIMPAY WARGI yang tidak ditetapkan besarnya.
e.    Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan KSU SIMPAY WARGI seperti:
                               i.        Pinjaman pihak ke tiga
                              ii.        Pinjaman koperasi
                            iii.        Pinjaman bank
Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan
di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.

Pasal 29

1.         Pembiayaan dapat dilakukan oleh koperasi melalui unit usaha tersendiri.
2.         Pembiayaan perjanjian usaha antara KSU SIMPAY WARGI dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari KSU SIMPAY WARGI sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha.
3.         Pembiayaan dimaksudkan perjanjian usaha antara KSU SIMPAY WARGI dengan anggota yang unit usaha, peraturan, syarat ketentuannya akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan Ketua Koperasi.

BAB XII
JANGKA WAKTU
Pasal  30

KSU SIMPAY WARGI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.

BAB  XIII
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 31

1)        Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, Honor, jasa atau bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  KSU SIMPAY WARGI.
2)        Sisa Hasil Usaha sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 15 Anggaran Dasar KSU SIMPAY WARGI adalah sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan hasil usaha sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah:
1.           20  %             Untuk Cadangan
2.           20 %               Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam
Usaha Koperasi  untuk   memperoleh sisa pendapatan
Koperasi;
3.           20 %               Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah.
4.           15 %               Untuk Dana Pengurus dan Pengawas
5.           10 %               Untuk Dana Kesejahtraan Pagawai
6.           10 %               Untuk Kesejahtan Koperasi
7.            2,5 %            Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
8.            2,5 %            Untuk Dana Sosial

3)        Persentase pembagian sisa hasil usaha, jasa dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota

Pasal   32
1.         Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden;
2.         SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh KSU SIMPAY WARGI setiap tahunnya;
3.         SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional, bonus pengelola dan pengurus;
4.         Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya;
5.         KSU SIMPAY WARGI dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola;
6.         SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.
BAB  XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal  33

1.      Dalam hal pembubaran KSU SIMPAY WARGI, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota KSU SIMPAY WARGI yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban KSU SIMPAY WARGI sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional;
2.      Inventaris yang dimiliki KSU SIMPAY WARGI bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya;
3.      Anggota menanggung segala kerugian KSU SIMPAY WARGI yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan KSU SIMPAY WARGI.

BAB  XV
S A N K S I
Pasal  34

1.         Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan KSU SIMPAY WARGI lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap si pelanggar.
2.      Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3.      Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas 
4.      Sanksi yang diberikan bisa berupa:

a.    Peringatan tertulis pertama
b.    Perberhentian sementara 6 bulan
c.    Pemberhentian
d.    Perberhentian dengan tuntutan
5.      Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6.      Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas

BAB XVI
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35

1.    Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.    Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.    Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.

BAB  XXII
PENUTUP
Pasal 36

1.         Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.         Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota.

 Ditetapkan di               : Cimaung
Pada tanggal               : 02 Mei 2015
Kecamatan                  : Cimaung
Kabupaten                   : Bandung
Propinsi                       : Jawa Barat



Atas nama seluruh anggota KSU SIMPAY WARGI

KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)


         Ketua                                                                            Sekretaris,

  

 ALAN DARUSMAN                                                             ANDI RUKMANA

Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar