ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Yang
dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha SIMPAY WARGI dengan
nama singkatan KSU SIMPAY WARGI.
2) Yang
dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap
Kantor Pusat Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
3) Yang
dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau
Perwakilan yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kota Bandung.
4) Kantor
Cabang/ Perwakilan mengkoordinir Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah
tertentu.
5) Kantor
Unit unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk.
6) Sub
Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota.
7) Struktur/
Bagan Organisasi KSU SIMPAY WARGI
sebagaimana terlampir pada Lampiran
Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
TUJUAN, BIDANG
USAHA, SASARAN DAN MANFAAT
Pasal 2
KSU SIMPAY WARGI didirikan dengan tujuan :
1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi anggota KSU SIMPAY WARGI pada khususnya dan pada
umumnya.
3) Sebagai
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tataran perekonomian nasional.
4)
Sebagai
alternatif pilihan model pengelolaan usaha koperasi.
Pasal 3
Bidang usaha yang dilakukan oleh KSU SIMPAY WARGI memakai sistem jasa dan bagi
hasil . Adapun jenis usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar terdiri dari:
1)
Usaha
usaha produksi, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan produk busana;
2)
Usaha usaha jasa produk yang berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas,
aksesoris produk konveksi/garmen dan kerajinan;
3) Produksi, Perdagangan, Pengadaan Bahan dan Mesin serta Jasa yang
berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana;
4)
Jasa
produksi produk konveksi/Garmen
dan atau barang kerajinan;
5)
Unit
Kursus Keterampilan dan Usaha Produksi, Usaha Jasa, dan keterampilan produksi
barang konveksi/garmen, kerajinan dan lainnya.
6)
Unit
Jasa Keuangan
7)
Jasa
lainnya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan usaha, KSU SIMPAY WARGI menargetkan
sasaran antara lain:
1)
Usaha anggota KSU SIMPAY WARGI .
2) KSU SIMPAY WARGI dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
3) Pengembangan
Unit Usaha Produktif dan Cabang-cabang usaha di Kabupaten Bandung dan
sekitarnya;
4)
Membuka
kantor perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan luar negeri.
Pasal 5
Manfaat
serta keuntungan bagi anggota antara lain :
1)
Mendapatkan
manfaat keuntungan material dari Sisa Hasil Usaha;
2)
Pengembangan
usaha bagi yang sudah memiliki usaha;
3)
Mendapat
peluang modal dan ketersediaan bahan baku, alat dan mesin produksi melalui
skema kredit program pemerintah, unit usaha jasa keuangan koperasi, pemasok,
supplier; dan produsen bahan, alat dan mesin;
4)
Mendapat
bimbingan dan fasilitas kerjasama pemasaran produk;
5)
Meningkatkan
ukhuwah sesama anggota.
BAB III
PENGHIMPUNAN DAN
PENYALURAN DANA
Pasal 6
Penghimpunan Dana
1)
Simpanan Anggota
a. Donasi
/ Hibah
b. Simpanan
Pokok
c. Simpanan
Wajib
d. Simpanan
Sukarela
2) Saham Anggota
BAB IV
TABUNGAN KSU SIMPAY WARGI
Pasal 8
Tabungan
a. Dana
ini dapat digunakan / dikelola oleh koperasi untuk usaha.
b. Penitip
modal dapat menerima bagi hasil /
keuntungan.
c. Dapat
dimbil setelah minimal 3 bulan.
d. Bentuknya tabungan
biasa (suka rela ).
BAB V
PRINSIP
Kesukarelaan , Gotong Royong, Penbagian SHU,
Kemandirian,
Pendidikan
koperasi dan Kerjasama antar Koperasi
Pasal 9
(1) Sifat kesukarelaan dan
keanggotaan KSU SIMPAY WARGI mengandung
makna bahwa menjadi anggota KSU SIMPAY WARGI tidak boleh di paksa oleh
siapapun juga. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa anggota dapat
mengundurkan diri dari keanggotaan KSU SIMPAY WARGI atas permintaannya sendiri sesuai dengan syarat
yang telah ditentukan dalam Anggara Dasar, sedangkan sifat terbuka memiliki
arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi bentuk
apapun.
(2) Gotong Royong sikap dan perilaku
: musyawarah, saling percaya, disiplin, terbuka satu dengan lainnya dan kebersamaan
serta tanggung jawab sehingga mengendalikan risiko usaha, khususnya dalam
kegiatan simpan pinjam, yang timbul dari sikap dan perilaku anggota yang tidak
memenuhi persyaratan untuk melakukan kewajiban dan tugasnya;
(3) Pembagian
SHU kepada anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota
pada KSU SIMPAY WARGI, tetapi juga berdasarkan
pertimbangan jasa usaha pengurus
dan anggota,
ketentuan
demikian merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan;
(4) Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi
kepercayaan kepada pertimbangan keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian juga terkandung pengertian kebebasan, bertanggungjawab, otonomi,
swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola sendiri.
(5) Pendidikan Perkoperasian dan
kerjasama antar Koperasi, adalah prinsip yang penting untuk menambah dan
memperluas wawasan anggota, meningkatkan kemampuan serta memperkuat solidaritas dalam mewujudkan
tujuan KSU SIMPAY WARGI dan
kerjasama antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional bahkan
internasional
Pasal 10
Tata Nilai Dasar
1. Kebersamaan
2. Keterbukaan
3. Saling
percaya
4. Musyawarah
5. Disiplin
6. Tanggung
jawab
7. Jujur
BAB VI
PERAN DAN USAHA
Pasal
11
KSU SIMPAY WARGI Merupakan bagian dari Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi dengan melakukan
kegiatan:
1)
Memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
2)
Meningkatkan
kesadaran manfaat
berkoperasi di kalangan anggota KSU SIMPAY WARGI dan masyarakat;
3)
Melakukan
pendidikan koperasi di kalangan anggota KSU SIMPAY WARGI dan masyarakat;
4)
Mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lainnya, baik
tingkat lokal, regional , nasional maupun internasional.
5)
Terhadap
anggota dan masyarakat KSU SIMPAY WARGI berperan
sebagai badan yang mempersatukan, menggerakan, membina, dan mengembangkan
potensi.
6)
KSU SIMPAY WARGI merupakan
bagian dari Kamar dagang dan Industri (KADIN) indonesia berperan secara aktif
dalam melaksanakan kegiatan koperasi
7)
KSU SIMPAY WARGI berusaha
di bidang jasa meliputi antara lain;
a.
Produksi Baju, Tas,
Sepatu dan Aksesoris;
b.
Bidang Usaha Perdagangan
Produk Konveksi/Garmen;
c.
Keuangan,/permodalan,
jasa ekspedisi/kargo dan pengadaan bahan baku, alat dan mesin;
d.
Percetakan packaging, handtag dan label;
e.
Informasi
dan telekomunikasi (infokom);
f.
Biro
konsultan;
g.
Pembuatan
program komputer,
Sistem Akuntansi Usaha, Website, Online Store, Marketplace, design dan
fotografy;
h.
Instalasi
Jaringan internet;
i.
Penyedia
Tenaga Kerja;
j.
Jasa
lainnya terutama yang dibutuhkan anggota dan masyarakat pada umumnya.
8)
KSU SIMPAY WARGI Berusaha dibidang jasa dan pengurusan ekspedisi angkutan meliputi angkutan darat,
air dan udara dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota;
9)
KSU SIMPAY WARGI Berusaha dibidang jasa dan pengurusan ekspedisi
ekspor import produk konveksi/garmen;
10) Dan Indutri lainnya yang
dibutuhkan anggota dan masyarakat pada umumnya;
11) Untuk mendukung pelaksanaan ayat
(7) sampai dengan (10) diatas , pengurus melalui Rapat
Koordinasi diberikan wewenang
untuk membentuk lembaga usaha yang berbadan hukum seperti : Perseroan Terbatas
(PT), perusahaan Komoditer (CV) dan lain-lain.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Syarat- syarat menjadi Anggota KSU
SIMPAY WARGI
1. Mendaftarkan
diri untuk menjadi anggota.
2. Berkelakuan
baik, jujur dan amanah.
3. Mengisi
Pormulir pendaftaran.
4. Menyerahkan foto kopi KTP dan pas
poto ukuran 3x4 (2 lembar).
5. Bersedia berkorban dan bekerja
sama antar sesama anggota KSU SIMPAY
WARGI
Pasal
13
Hak Anggota :
Memperoleh
pelayanan dari KSU SIMPAY WARGI
1.
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
2.
Memiliki
hak suara yang sama
3.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus
4.
Mengajukan
pendapat dan saran untuk kebaikan dan kemajuan KSU
SIMPAY WARGI.
5.
Memperoleh
bagi hasil Sisa Hasil Usaha
Pasal
14
Kewajiban Anggota KSU
SIMPAY WARGI
1.
Mematuhi
segala peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan Bersama.
2.
Membayar Simpanan
Pokok sebesar Rp 15.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,00/bulan serta simpanan suka rela.
3.
Ikut
serta secara aktif mengikuti kegiatan berupa pertemuan setiap pekan
/ bulan tergantung kesepakatan Anggota.
4.
Memelihara
kebersaman dan menjaga nama baik KSU SIMPAY
WARGI.
Pasal 15
Syarat Pengambilan simpanan
Sukarela
1.
Anggota
tersebut tidak mempunyai tunggakan baik hutang dagang maupun pinjaman saat
mengajukan pengambilan simpanan sukarela.
2.
Saldo
minimal Rp 50.000,00.
Pasal 16
Syarat Anggota yang akan
Mengundurkan Diri:
1.
Mengisi
Formulir pengunduran diri
2.
Menyelesaikan
semua admistrasi termasuk tunggakan / pinjaman.
Pasal 17
Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.
Sisa
Hasil Usaha dihitung berdasarkan simpanan pokok, simpanan wajib dan
banyaknya belanja.
2.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dibagikan berdasarkan
AD/ART yang sudah ditetapkan.
Pasal
18
1.
Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2.
Anggota yang sudah
diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk
kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
3.
Anggota yang sudah mengundurkan
diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan Surat Keputusan Ketua pengurus
,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
Pasal 19
1.
Keanggotaan
berakhir, bilamana anggota:
1)
Meninggal dunia
2)
Berhenti atas kehendak sendiri
3)
Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan ketentuan yang diatur AD/ART KSU SIMPAY WARGI
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
1)
Pengurus KSU
SIMPAY WARGI wajib
mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab V Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 AD KSU
SIMPAY WARGI.
2)
Undangan
rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
Pasal 21
Dalam Rapat Anggota Tahunan,
wajib melaksanakan agenda rapat sebagai berikut:
1. Rapat anggota sekaligus
membahas:
a.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
b.
Rencana kerja tahun berikutnya
c.
Pemilihan
pengurus dan pengawas bila diperlukan
d.
Laporan
pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
e.
Usulan-usulan lain
2. Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
a.
Mensyahkan atau menolak laporan
pertanggung jawaban pengurus
b.
Mensahkan
atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
c.
Memberhentikan
atau mengganti pengurus dan pengawas
d.
Setiap
keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat
keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
pengurus.
BAB VII
PENGURUS
Pasal
22
1.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.
Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota.
3.
Yang
dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
a.
Sudah terdaftar sebagai anggota penuh.
b.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.
Jujur, loyal, dan memegang amanah.
d.
Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian.
e.
Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan KSU
SIMPAY WARGI.
f.
Mempunyai
pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan.
g.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
4. Pengurus yang sudah terpilih segera
melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama
selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.
Pasal 23
1.
Jika permintaan
pergantian pengurus
terjadi maka :
2.
Pengurus
membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat
anggota diadakan.
3.
Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota
pengurus;
4.
Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap
lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat
anggota;
5.
Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat
anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara,
kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon;
6.
Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah
disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
7.
Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat
suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas
dan rahasia;
8.
Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15
orang
BAB VIII
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN
Pasal 24
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETU KETUA:
1.
Menjalankan
tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
2.
Ikut menanda tangani
surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan KSU SIMPAY
WARGI
3.
Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan KSU SIMPAY WARGI
4.
Memberikan laporan
berkala (tahunan) pada rapat anggota
5.
Mengangkat dan
memberhentikan pengelola
6.
Mewakili KSU
SIMPAY WARGI terhadap pihak ketiga
7.
Mendelegasikan hak
pengelolaan keuangan. Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART KSU
SIMPAY WARGI
.SEKRETARIS I: :
1. Membuat serta memelihara berita
acara yang asli dan lengkap dari
rapat-rapat anggota dan pengurus
2.
Bertanggungjawab atas
pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD
/ ART
3.
Menjalankan
tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
4.
Menyusun system
manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus
manajemen kerja
5.
Mengatur surat
menyurat yang ada di KSU SIMPAY WARGI
6.
Mengasirpkan
dokumen-dokumen penting KSU SIMPAY WARGI
7.
Memonitor kebutuhan
rumah tangga dan ATK KSU SIMPAY WARGI
8.
Mempersiapkan
rapat-rapar di KSU SIMPAY WARGI
9.
Menjadwalkan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan di KSU SIMPAY WARGI.
10.
Menyusun strategi dan
kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
11.
Mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya
sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun.
12.
Mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan
tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan.
13.
Sebagai Marketing
Koperasi.
14.
Sebagai penyampai urusan
surat menyurat dan dokumentasi public.
SEKRETARIS II:
1. Membuat serta memelihara berita
acara yang asli dan lengkap dari
rapat-rapat anggota dan pengurus
2. Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota
sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
3. Menjalankan tugas-tugas yang
sesuai dengan AD / ART
4. Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi
dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
5. Mengatur surat menyurat yang ada di KSU
SIMPAY WARGI
6. Mengasirpkan dokumen-dokumen penting KSU
SIMPAY WARGI
7. Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK KSU
SIMPAY WARGI
8. Mempersiapkan rapat-rapar di KSU
SIMPAY WARGI
9. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di KSU
SIMPAY WARGI.
10. Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan
Koperasi
11. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM
diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan
system dan rencana kerja yang telah disusun.
12. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program
pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat
kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
13. Sebagai Marketing Koperasi
14.
Sebagai penyampai
Urusan surat menyurat dan dokumentasi publik
BENDAHARA I:
1.
Merencanakan anggaran
belanja dan pendapatan koperasi
2.
Memelihara semua
harta kekayaan koperasi
3.
Membukukan transaksi
4.
Pengisian saldo
5.
Membuat laporan
keuangan
tahunan
6.
Bertanggung jawab
dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
7.
Bertanggung jawab
atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
lain-lain
8.
Bertanggung jawab
atas Rekonsiliasi Bank
9.
Membuat bukti keluar
masuknya uang yang ada di koperasi
10.
Bertanggung jawab
atas dana kas kecil
11.
Bertanggung jawab
atas keluar masuknya uang
12.
Bertanggung jawab
membuat laporan mingguan
dan bulanan
BENDAHARA II :
1.
Merencanakan anggaran
belanja dan pendapatan koperasi
2.
Memelihara semua
harta kekayaan koperasi
3.
Membukukan transaksi
4.
Pengisian saldo
5.
Membuat laporan
keuangan
tahunan
6.
Bertanggung jawab
dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
7.
Bertanggung jawab
atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
lain-lain
8.
Bertanggung jawab
atas Rekonsiliasi Bank
9.
Membuat bukti keluar
masuknya uang yang ada di koperasi
10.
Bertanggung jawab
atas dana kas kecil
11.
Bertanggung jawab
atas keluar masuknya uang
12.
Bertanggung jawab
membuat laporan mingguan
dan bulanan
SEKSI-SEKSI:
Membantu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam menjalankan program kerja sesuai dengan seksi
bidang, fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan.
Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD / ART.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 25
Pengurus juga
berhak dan kewajiban untuk:
1)
Mengawasi akuntansi,
inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut:
1.
Buku daftar simpanan
anggota
2.
Data pengurus,
pengawas, pengelola
3.
Pembukuan dan
administrasi lainnya
4.
Neraca keuangan,
laba-rugi, pembiayaan
2)
Membuat
pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan, ketentuan pelaksanaan
lainnya;
3)
Menyelesaikan
perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan
kegiatan KSU SIMPAY WARGI;
4)
Melakukan
kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan KSU
SIMPAY WARGI,
koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan;
5)
Mengesahkan
laporan keuangan KSU SIMPAY WARGI dan selalu mendapatkan tembusan
laporan keuangan KSU SIMPAY WARGI yang terakhir dari Pengelola.
6)
Memberikan
penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART,
keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya.
7)
Pengurus
berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum KSU
SIMPAY WARGI,
bertindak atas nama
KSU SIMPAY WARGI dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota KSU SIMPAY WARGI atas pelaksanaan
kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
1.
Kebijakan
mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota;
2.
Kebijakan mengenai
penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu;
3.
Kebijakan mengenai
pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada
rapat anggota tahunan/ khusus;
4.
Kebijakan mengenai
prosedur
dan pembiayaan;
5.
Kebijakan
mengenai anggaran belanja KSU SIMPAY WARGI termasuk
didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola;
6.
Kebijakan
tentang program usaha,
pendidikan dan hubungan
masyarakat KSU SIMPAY WARGI;
7.
Kebijakan-kebijakan
lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota
BAB X
PENGAWAS
Pasal
26
1)
Pemilihan pengawas KSU
SIMPAY WARGI dilaksanakan dalam
rapat Pengurus.
2)
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah:
1.
Mempunyai hak memilih dan dipilih;
2.
Jujur
dan dapat dipercaya;
3.
Dalam
melakukan tugasnya, pengawas berwenang untuk:
a.
Mengoreksi
kebijakan yang dibuat oleh pengurus;
b.
Mendapat
keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari;
c.
Mengoreksi
dan mendapat laporan tentang program, usaha dan pembukuan KSU SIMPAY WARGI secara berkala atau paling lambat setiap 4 bulan
sekali;
d.
Menegur/meluruskan
pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap
telah melanggar Melanggar ketentuan pelaksanaan tugas;
e.
Ikut
serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola;
BAB XI
PENGELOLA
Pasal 27
1. Pengangkatan pengelola dapat dilakukan dengan melalui
seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak baik, jujur, dan amanah;
2. Pengelola usaha adalah pelaksana harian KSU
SIMPAY WARGI yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset KSU
SIMPAY WARGI pada
kegiatan usaha yang didirikan oleh koperasi.
3. Pengelola terdiri dari
: Direktur,
Manager-manager, Bagian Keuangan,
Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan;
4. Penunjukan untuk penambahan
bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan;
5. Pengelola melaksanakan semua
kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus;
6. Pengelola melaksanakan dan
mengembangkan usaha KSU SIMPAY WARGI;
7. Pengelola mendapat imbalan jasa
dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus;
8. Pengelola berkewajiban membuat
laporan perbulan dan tahunan tentang neraca
keuangan, neraca laba-rugi, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha;
9. Pengelola berkewajiban membuat
dan menyimpan arsip KSU SIMPAY WARGI tentang semua surat
menyurat, keputusan rapat, keputusan pengelola,
simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu;
10.
Pengelola
mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus dalam Surat Peraturan Pengurus.
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 28
Sebagai penjelasan dari BAB XVII tantang MODAL USAHA Anggaran Dasar
KSU SIMPAY WARGI:
1. Dana sendiri:
a.
Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 100.000 atau kebulatannya
dengan jumlah maksimal Rp 10.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini
adalah syarat untuk menjadi anggota penuh KSU SIMPAY WARGI. Berlaku efektif pada saat
pembayaran simpanan pokok khusus.
b.
Simpanan pokok sebesar Rp 15.000 yang dibayar satu kali
saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk
menjadi anggota KSU
SIMPAY WARGI.
c.
Simpanan wajib sebesar Rp 10.000 yang dibayar periodik
setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat
untuk menjadi anggota biasa KSU SIMPAY WARGI.
d.
Hibah
adalah pemberian seseorang atau
lembaga pada KSU SIMPAY WARGI tanpa ikatan yang besarnya tidak
terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal.
e.
Zakat perorangan anggota atas hasil usaha KSU SIMPAY WARGI akan diberikan pada yang
berhak menerimanya.
f.
Infaq, sedekah adalah titipan seseorang pada KSU SIMPAY WARGI untuk dipakai sesuai
keperluan
2.
Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan
selanjutnya masuk sebagai modal KSU SIMPAY WARGI
3.
Dana pinjaman:
a.
Simpanan sukarela
anggota pada KSU SIMPAY
WARGI dengan
mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan
jumlahnya ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
Simpanan
Sukarela terdiri dari:
i.
Simpanan Sukarela Biasa
ii.
Simpanan Sukarela Pendidikan
iii.
Simpanan Sukarela Haji
iv.
Simpanan Sukarela Umrah
v.
Simpanan Sukarela Qurban
vi.
Simpanan Sukarela Idul Fitri
vii.
Simpanan Sukarela Walimah
viii.
Simpanan Sukarela Aqikah
ix.
Simpanan Sukarela Wisata
x.
Simpanan Sukarela Perumahan
b.
Investasi adalah
simpanan Sukarela berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka
waktu tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh KSU SIMPAY WARGI.
c.
Investasi khusus
adalah simpanan Sukarela khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu.
Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang
telah ditetapkan semula.
d.
Simpanan berupa titipan dana nasabah pada KSU SIMPAY WARGI tanpa diberikan bagi
hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh KSU SIMPAY WARGI yang tidak ditetapkan
besarnya.
e.
Sumber
lainnya yang sah dan sesuai dengan KSU SIMPAY WARGI seperti:
i.
Pinjaman pihak ke tiga
ii.
Pinjaman koperasi
iii.
Pinjaman bank
Jumlah, jangka waktu,
dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan
di atas
diatur selengkapnya dalam peraturan khusus.
Pasal
29
1.
Pembiayaan dapat dilakukan oleh koperasi
melalui unit usaha tersendiri.
2.
Pembiayaan perjanjian usaha antara KSU SIMPAY WARGI dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari KSU SIMPAY WARGI sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha.
3.
Pembiayaan dimaksudkan perjanjian usaha antara KSU SIMPAY WARGI dengan anggota yang unit usaha, peraturan,
syarat ketentuannya akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan Ketua Koperasi.
BAB XII
JANGKA WAKTU
Pasal 30
KSU SIMPAY WARGI didirikan untuk jangka waktu
tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan
Pengadilan/Pemerintah.
BAB XIII
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal
31
1)
Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk bonus, Honor, jasa atau bagi hasil, sisa hasil usaha
ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan
kepentingan anggota dan kelangsungan hidup KSU SIMPAY WARGI.
2)
Sisa Hasil Usaha sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 15
Anggaran Dasar KSU SIMPAY WARGI adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha diperoleh dari
pendapatan hasil usaha sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah:
1. 20 % Untuk Cadangan
2. 20 % Untuk Anggota menurut
perbandingan jasanya dalam
Usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi;
3. 20 % Untuk Anggota menurut
perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang berlaku pada bank-bank pemerintah.
4. 15 % Untuk Dana Pengurus dan
Pengawas
5. 10 % Untuk Dana Kesejahtraan
Pagawai
6. 10 % Untuk Kesejahtan Koperasi
7. 2,5 % Untuk
Dana Pembangunan Daerah Kerja
8. 2,5 % Untuk
Dana Sosial
3)
Persentase
pembagian sisa hasil usaha,
jasa dan bagi
hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota
Pasal 32
1.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggota disebut deviden;
2.
SHU
adalah keuntungan bersih yang diperoleh KSU SIMPAY WARGI setiap tahunnya;
3.
SHU
diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan
pokok, simpanan wajib secara proporsional, bonus pengelola dan pengurus;
4.
Dalam
waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah
perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang
diperolehnya;
5.
KSU SIMPAY WARGI dapat menyisihkan sebagian dari
dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola;
6.
SHU
akan diberikan setiap tahun anggaran.
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 33
1. Dalam hal pembubaran KSU SIMPAY WARGI, ternyata kekayaannya tidak
mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota KSU SIMPAY WARGI yang masih aktif pada waktu
pembubaran menanggung beban KSU SIMPAY WARGI sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara
proporsional;
2. Inventaris yang dimiliki KSU SIMPAY WARGI bisa dipakai untuk menutupi
kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya;
3. Anggota menanggung segala
kerugian KSU SIMPAY
WARGI yang
disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum
dan peraturan KSU
SIMPAY WARGI.
BAB XV
S A N K S I
Pasal 34
1.
Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan KSU SIMPAY WARGI lainnya akan menyebabkan diterapkannya
sanksi atau hukuman terhadap si
pelanggar.
2. Sanksi atau hukuman yang diberikah
haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3. Sanksi dapat dikenakan pada
anggota, pengelola, pengurus, pengawas
4. Sanksi yang diberikan bisa
berupa:
a.
Peringatan tertulis pertama
b.
Perberhentian sementara 6 bulan
c.
Pemberhentian
d.
Perberhentian dengan tuntutan
5. Pelanggaran
yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6. Yang
dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
35
1.
Perubahan anggaran
rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan
setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara
dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.
Perubahan terhadap
anggaran rumah tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan
pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.
Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini,
maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan
kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal
36
1.
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.
Anggaran
rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota.
Ditetapkan
di :
Cimaung
Pada
tanggal :
02 Mei 2015
Kecamatan :
Cimaung
Kabupaten :
Bandung
Propinsi
: Jawa
Barat
Atas nama seluruh anggota KSU SIMPAY WARGI
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)
Ketua Sekretaris,
ALAN
DARUSMAN ANDI RUKMANA
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar