Senin, 11 Mei 2015

KUASA PEMBENTUKAN KSU SIMPAY WARGI CIMAUNG BANDUNG

KUASA PEMBENTUKAN
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
DESA CAMPAKA MULYA – KEC. CIMAUNG – KABUPATEN BANDUNG
  
PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI


1.         Nama             : Alan Darusman
Pekerjaan      : Pengusaha Konveksi
2.         Nama             : Andi Rukmana
Pekerjaan      : Pengusaha Konveksi
3.         Nama             : Iwan Mugni Supriatna
Pekerjaan      : Pengusaha Konveksi
4.         Nama             : Elis Nuraeni
Pekerjaan      : Pengusaha Konveksi
5.         Nama             : Yuni Nurmalasari,A.Md
Pekerjaan      : Pengusaha Konveksi

Atas kuasa rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada hari Jum,at, 10 April 2015 telah ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai pengurus koperasi, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

1.    Ketua              : Alan Darusman
2.    Sekretaris  1  : Andi Rukmana
3.    Sekretaris  2  : Iwan Mugni Supriatna
4.    Bendahara 1  : Elis Nuraeni
5.    Bendahara 2  : Yuni Nurmalasari, A.Md
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :


ANGGRAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1

1.    Koperasi ini bernama Koperasi SIMPAY WARGI dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebut KSU Simpay Wargi.
2.    Koperasi ini berkedudukan di:
1.    Desa                   : Campaka Mulya
2.    Kecamatan         : Cimaung
3.    Kabupaten          : Bandung
4.    Provinsi               : Jawa Barat.
3.    Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
4.    Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
 BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1)    Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
2)    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
1.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
2.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
3.    Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu.
4.    Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
5.    Melaksanakan pendidikan kemandirian koperasi;
6.    Kerjasama antar koperasi;
7.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
8.    Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
9.    Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1)    Koperasi SIMPAY WARGI ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya.
2)    Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3)    Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang Konveksi, Perdagangan dan Jasa dan atau menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
 BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

1)    Anggota Koperasi SIMPAY WARGI berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2)    Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi SIMPAY WARGI adalah :
1.    Karyawan dan Pengusaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana.
2.    Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3.    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a)    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b)    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c)    Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
  BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1)    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2)    Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
3)    Rapat anggota terdiri dari :
1.      Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
2.      Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
3.      Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
4.      Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4) Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah anggota.

Pasal 6
1)    Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2)    Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
3)    Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 7
1)    Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)    Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting ) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
3)    Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8

1)    Pengurus Koperasi SIMPAY WARGI dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)    Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
1.    Pelaku Usaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang berhubungan dengan Produk Busana
2.    Pengusaha Produksi, Perdagangan dan Jasa yang berhubungan dengan pakaian, sepatu, tas dan aksesoris produk busana.
3.    Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3) Dapat dipercaya oleh semua anggota, Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi, memiliki kecakapan berorganisasi, bertanggung jawab mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara pengurus dan anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
4)  Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
5Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9

1)    Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2)    Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Dapat dipercaya oleh semua anggota
2.    Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
3.    Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3) Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.

BAB XIII
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11

1)    Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan di wilayah hukum berdirinya kperasi.
2)    Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dapat dilakukan pada waktu Jam kerja yang telah ditentukan.
 BAB IX
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1)    Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2)    Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3)    Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit dan atau petugas yang ditunjuk oleh pengurus koperasi.
4)    Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).

BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13

Kegiatan operasional koperasi bertempat di kantor Koperasi SIMPAY WARGI.

BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14

Penghasilan bersih Koperasi SIMPAY WARGI yang berupa pendapatan hasil usaha, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
1)    Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
2)    Biaya operasional kesekretariatan.
3)    Imbalan jasa kepada pengurus dan pengawas
4)    Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.

BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1)    Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan hasil usaha sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
2)    Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
1.         20  %              Untuk Cadangan
2.         20 %               Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam
Usaha Koperasi  untuk   memperoleh sisa pendapatan
Koperasi
3.         20 %               Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang
berlaku pada bank-bank pemerintah.
4.         15 %               Untuk Dana Pengurus dan Pengawas
5.         10 %               Untuk Dana Kesejahtraan Pagawai
6.         10 %               Untuk Kesejahtan Koperasi
7.          2,5 %            Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
8.          2,5 %            Untuk Dana Sosial

 BAB XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16

1)    Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan petugas yang telah ditunjuk oleh pengurus koperasi.
2)    Petugas yang telah ditunjuk oleh pengurus koperasi harus mendapat persetujuan transaksinya kepada Ketua dan Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
3)    Permohonan transaksi kepada koperasi harus diajukan dengan Formulir
yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh
Ketua dan Bendahara koperasi serta pengurus yang telah ditunjuk.

BAB XV
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1)    Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2)    Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3)    Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.

BAB XVII
MODAL USAHA
Pasal 19

1)    Modal Koperasi SIMPAY WARGI pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota.
2)    Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3)    Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.

BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20

1)    Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 15,000.00 (seratus ribu rupiah).
2)    Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
3)    Aturan mengenai jenis kerjasama dan transaksi anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21

1)    Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam  satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
2)    Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, pengawas, biaya pelaksanaan rapat anggota.

BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21

1)    Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
2)    Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

1)    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
2)    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 22

1)    Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
2)    Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang kurang 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota.

BAB XXIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 23

1)    Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
1.    Surat Peringatan hingga 3 kali
2.    Dikeluarkan dari anggota koperasi
3.    Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
4.    Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.

2)   Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.

BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi.

Koperasi SIMPAY WARGI akan dimulai kegiatannya pada hari Senin
tanggal 1 Mei 2015 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat,
dan jabatannya disebut di bawah ini.


KUASA PENDIRI
KOPERASI SERBA USAHA SIMPAY WARGI
(KSU SIMPAY WARGI)


1.   Alan Darusman                   :
2.   Andi Rukmana                    :
3.   Iwan Mugni Supriatna       :
4.   Elis Nuraeni                         :
5.   Yuni Nurmalasari               : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar